Cara Lapor Nomor Rekening Penipuan

Cara Lapor Nomor Rekening Penipuan

Cara Cek Apakah Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak

Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, sampai NIK KTP memang rawan bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Berikut cara mengecek apakah data pribadi kita digunakan untuk pinjaman online (pinjol) atau tidak.

KOMPAS.com - Masyarakat perlu melaporkan nomor seluler yang terindikasi telah melakukan tindak pidana seperti penipuan, pemerasan, dan tindak kejahatan lainnya.

Selain bisa melakukan pengaduan atau laporan ke kantor polisi terdekat, Anda juga dapat melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online melalui portal aduannomor.id.

Aduannomor.id merupakan layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai portal aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler.

Baca juga: Terakhir Besok, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan secara Online Via E-Filing

Dilansir dari laman resminya, aduan bisa berasal dari seluruh kalangan masyarakat, termasuk organisasi, penegak hukum, badan, bank, maupun instansi lainnya.

Aduannomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Lampiran XII Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN.

Anda juga dapat melakukan pemeriksaan nomor seluler untuk memastikan keamanan sebelum melakukan transaksi.

Lantas, bagaimana cara melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online?

Baca juga: Cara Melaporkan Nomor Rekening yang Terindikasi Penipuan secara Online

Peristiwa Yang Dilaporkan

Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile

Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi

pid.kepri.polri.go.id  Warga negara Indonesia yang mengalami kasus penipuan, termasuk kasus penipuan online berhak dan wajib melaporkannya kepada pihak kepolisian. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 24 menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Menerima laporan sebagaimana lapor polisi kasus penipuan adalah tugas atau kewajiban polisi. Korban penipuan berhak mendapat perlindungan dan pelaku harus diadili. Kewajiban polisi ini tertuang dalam KUHAP pasal 5 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.

Pejabat polisi karena kewajibannya mempunyai wewenang, diantaranya:

Cara lapor polisi kasus penipuan ini wajib diketahui warga negara Indonesia. Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan korban untuk membuat laporan atas kasus penipuan yang dialaminya, gratis lapor polisi.

Penulis : Fredy Adi Pratama

Editor : Nora listiawati

Publisher : Fallas Fictoven

Cara Lapor Nomor Terindikasi Penipuan ke Kominfo

Melalui portal AduanNomor.id, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap nomor seluler untuk memastikan keamanan sebelum melakukan transaksi.

Beberapa kejahatan yang bisa dilaporkan melalui kanal ini meliputi spam, investasi online fiktif, penipuan/fraud, dan peniruan identitas/impersonation.

Baca Juga: Link Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, BIN, MA hingga KPK

Penipuan online masih marak terjadi di lingkungan masyarakat. Biasanya, pelaku menghubungi target untuk melakukan tindak kejahatan, seperti penipuan, pemerasan, dan lain sebagainya.

Kini, masyarakat bisa melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online. Bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan layanan aduannomor.id yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan online. Berikut cara menggunakan layanan aduannomor.id

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara cek keamanan rekening

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan sebuah nomor rekening yang terindikasi penipuan melalui laman cekrekening.id:

Anda dapat langsung memanfaatkan portal cekrekening.id ini apabila mendapat musibah penipuan ketika melakukan transaksi pembayaran uang.

Baca juga: Angkat Telepon Nomor Asing Disebut Bisa Dimanfaatkan Jadi Modus Penipuan Pakai AI, Benarkah?

Ketentuan melapor nomor rekening

Tangkapan layar cara melaporkan nomor rekening yang terindikasi penipuan.

Beberapa ketentuan terkait penggunaan layanan cekrekening.id adalah sebagai berikut:

1. Anda dapat melaporkan nomor rekening yang terkait dengan kejahatan seperti penipuan transaksi online, terorisme dan radikalisme, narkoba, korupsi, dan kejahatan lainnya.

2. Pihak yang melapor di cekrekening.id haruslah yang mengalami sendiri transaksi dengan pihak yang terindikasi tindak pidana.

3. Jika saat bertransaksi di ATM bukti transfer tidak keluar, Anda dapat meminta bukti mutasi yang menampilkan nomor rekening tujuan transfer pada pihak Bank.

4. Jika bertransaksi menggunakan aplikasi mobile banking, Anda dapat melampirkan screen capture atau mengunduh bukti transfer dari aplikasi mobile banking tersebut.

5. Laporan akan ditolak jika tidak disertai identitas jelas dan valid, bukti tidak mencukupi, salah memilih kategori aduan, hingga salah input nomor rekening dan nama bank.

6. Laporan ditolak jika tidak ada bukti percakapan lengkap antara pihak-pihak yang bertransaksi.

Baca juga: 3 Cara Cek Mutasi Rekening Bank BRI, Bisa lewat Ponsel

Infografik: Cara Cek Rekening Terindikasi Penipuan Online

Indonesiabaik.id - Masyarakat perlu melaporkan nomor seluler yang terindikasi telah melakukan tindak pidana seperti penipuan, pemerasan, dan tindak kejahatan lainnya. Selain bisa melakukan pengaduan atau laporan ke kantor polisi terdekat, masyarakat juga bisa melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online melalui portal aduannomor.id.

Akses laman aduannomor.id/home di browser

Pada halaman utama, klik opsi “Laporkan nomor seluler”

Isi keterangan nomor telepon yang akan dilaporkan, seperti

jenis operator seluler

Pilih kategori laporan, apakah penipuan, peniruan identitas, investasi online, atau judi online

Pilih kategori pemblokiran “Blokir nomor”

Isi data diri sebagai pelapor, termasuk identitas dan kontak

Unggah kronologi kejadian berdasarkan riwayat waktu, cerita kejadian lengkap

Lampirkan bukti pendukung seperti

Klik “Laporkan nomor”

Tunggu notifikasi laporan berhasil

Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftarkan nomor seluler untuk diverifikasi agar mendapatkan jaminan bahwa nomor seluler yang dimiliki tidak pernah melakukan tindak pidana. Pastikan sebelum melapor, telah menyiapkan bukti berupa capture chat, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut dan disertai dengan identitas pelapor.

Login Akun Kredibel Dulu!

Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.

Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.

Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!

Tentang Aduannomor.id

Sebagai informasi, Aduannomor.id merupakan layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai portal aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler.

Aduannomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Lampiran XII Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN.

Masyarakat perlu melaporkan nomor seluler yang terindikasi telah melakukan tindak pidana seperti penipuan, pemerasan, dan tindak kejahatan lainnya. Selain bisa melakukan pengaduan atau laporan ke kantor polisi terdekat, masyarakat juga bisa melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online melalui portal aduannomor.id.Begini Langkahnya!

@dkisptarakan #IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Penipuan #PenipuanOnline #Scam #LaporPenipuan #RuangDigital #LiterasiDigital #KominfoNewsroomSumber FB : IndonesiaBaik.Id

Peristiwa Yang Dilaporkan

Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile

Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah membuka kanal pelaporan untuk nomor seluler yang terindikasi sebagai alat penipuan.

Masyarakat yang menerima panggilan atau pesan dari nomor yang mencurigakan dapat melaporkan nomor tersebut melalui situs resmi http://aduannomor.id/.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong menjelaskan, AduanNomor.id adalah portal resmi yang difungsikan untuk menerima keluhan dari masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan dalam tindakan penipuan.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi dan Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023

Usman mengungkapkan, nomor yang terindikasi sebagai nomor penipu akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran, terutama jika nomor tersebut terkait dengan kartu SIM yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri.

Portal AduanNomor.id telah diuji coba sejak Juni 2023 dan telah berhasil memblokir sekitar 3.250 nomor setelah aduan dari masyarakat.

"Pemblokiran nomor yang diindikasi penipuan hanya untuk nomor SIM Card yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri," jelas Usman dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Catat, Berikut 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi Melalui KTP

Proses penanganan aduan melibatkan tahapan verifikasi dan eskalasi tiket, di mana komplain akan diperiksa dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran oleh operator seluler.

Usman menjelaskan, persyaratan melaporkan nomor seluler terindikasi penipuan ke Kominfo.

Pelapor harus melampirkan bukti pendukung seperti tangkapan layar pesan atau percakapan dari nomor yang mencurigakan.

Laporan juga dapat disertai dengan bukti lain seperti rekaman percakapan atau bukti lainnya yang mendukung aduan.

Baca Juga: Tutorial Mengatasi Token Listrik Gagal Masuk ke Meteran PLN: Ini Solusi dan Cara Lapor jika Gagal

Pentingnya penyampaian identitas yang benar dan lengkap juga ditekankan oleh Usman.

AduanNomor.id berfokus pada layanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Cara lapor nomor telepon penipu

Tangkapan layar laman cara membuat laporan nomor telepon yang terindikasi penipuan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan sebuah nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online:

Baca juga: 4 Cara Unreg Kartu SIM Telkomsel, Lakukan Sebelum Mengganti Nomor HP

Anda dapat langsung memanfaatkan portal aduannomor.id ini apabila mendapat chat atau telepon dari nomor yang tidak dikenal dan terindikasi penipuan.

Selain itu, Anda juga dapat mendaftarkan nomor seluler Anda untuk diverifikasi agar mendapatkan jaminan bahwa nomor seluler Anda tidak pernah melakukan tindak pidana.

Pastikan sebelum melapor, Anda menyiapkan bukti berupa capture chat, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut dan disertai dengan identitas pelapor.

Baca juga: Modus Penipuan Salah Transfer ke Rekening Pribadi, Ini yang Harus Dilakukan

Jika dihubungi nomor seluler yang tidak melalui telepon, Anda dapat melampirkan bukti rekaman percakapan lengkap selama kejadian.

Bukti rekaman yang dilampirkan maksimal 3 file, dengan maksimal total ukuran filenya adalah 5 MB.

Bagi Anda yang ingin mengetahui suatu nomor telepon terindikasi tindak pidana atau tidak, bisa masuk ke aduannomor.id, lalu pilih opsi “Cek nomor seluler”.

Baca juga: Apa Itu Ferienjob, Program Kerja di Jerman yang Jadi Modus Penipuan Mahasiswa

KOMPAS.com - Masyarakat dapat melakukan pengaduan atau melaporkan nomor rekening yang terindikasi penipuan secara online melalui portal cekrekening.id.

Cekrekening.id merupakan layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi terkait rekening bank.

Fungsinya sebagai wadah untuk melakukan pengumpulan database nomor rekening bank yang terindikasi dugaan tindak pidana, misalnya penipuan.

Dilansir dari laman cekrekening.id, pengumpulan informasi terkait data nomor rekening dapat dilakukan oleh siapa saja, dengan tujuan menjadikan transaksi elektronik lebih aman.

Pelaporan terkait nomor rekening bisa bersumber dari masyarakat, asosiasi, aparat penegak hukum, dan bank.

Bisa dilakukan secara online atau offline dengan datang langsung ke kantor Kemenkominfo dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Baca juga: Beredar Foto Tanda Bukti Pembayaran Penggantian Nomor ID Meteran, PLN Tegaskan Itu Penipuan

Lantas, bagaimana cara melaporkan nomor rekening yang terindikasi penipuan secara online?

Login Akun Kredibel Dulu!

Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.

Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.

Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!